Bupati Lebak Tegaskan Larangan ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Salsabilla Putri Arlinda
Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, tegaskan larangan ASN gunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. (Foto: Ist)

LEBAK, iNewsLebak.id - Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama masa libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.

Larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN pada masa libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 H.

Hasbi menegaskan, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran.

“ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran,” tegasnya, Jumat (13/3/2026).

Selain itu, Pemkab Lebak juga menerapkan penyesuaian pola kerja ASN melalui fleksibilitas lokasi dan waktu kerja agar pelayanan publik tetap berjalan optimal selama periode libur.

Penyesuaian tersebut berlaku dua hari sebelum libur Nyepi pada 16–17 Maret 2026 serta tiga hari setelah libur dan cuti bersama Idul Fitri pada 25–27 Maret 2026.

Bupati juga mengingatkan seluruh perangkat daerah tetap menjaga kualitas pelayanan publik serta memastikan kanal pengaduan masyarakat tetap terbuka, termasuk melalui sistem SP4N-LAPOR.

Editor : iNews Lebak

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network