LEBAK, iNewsLebak.id - Gubernur Banten, Andra Soni telah menyampaikan jika pembatalan kelulusan puluhan calon pegawai RSUD Cilograng di Kabupaten Lebak dan RSUD Labuan di Kabupaten Pandeglang disebabkan oleh temuan sejumlah dokumen yang tidak sesuai secara administrasi, meskipun kontrak sudah ditandatangani.
"Sejak awal sudah saya sampaikan bahwa proses ini harus dapat dipertanggungjawabkan. Saya kembalikan ke BKD. Sebenarnya ini dilaksanakan oleh BKN, tapi ada beberapa yang menggunakan dokumen yang tidak sesuai," ujar Andra Soni, pada Selasa,(20/05/2025).
Andra juga menjelaskan, permasalahan yang ditemukan antara lain meliputi penggunaan KTP domisili yang baru diterbitkan serta sertifikat kompetensi yang masa berlakunya telah habis.
"Ada KTP yang baru dibuat per 26 Maret, padahal orangnya tidak tinggal di situ. Dan saya sudah mengecek langsung ke lapangan," ujarnya.
Terkait sertifikat yang sudah habis masa aktifnya ia mengatakan bahwa dilakukannya proses sanggah dan koreksi.
"Ternyata ada sertifikat yang sudah mati atau kedaluwarsa. Kalau itu kita afirmasikan, jelas tidak boleh. Oleh karena itu, ada proses sanggah dan koreksi yang dilakukan," lanjutnya.
Andra Soni mengakui kemungkinan adanya calon pegawai yang merasa dirugikan akibat pembatalan kelulusan setelah penandatanganan kontrak.
"Kalau ada masyarakat yang dirugikan, mereka punya hak untuk melakukan keberatan melalui mekanisme yang ditentukan," katanya.
Ia pun mempersilakan mereka untuk mengajukan keberatan melalui prosedur yang telah ditetapkan.
"(Soal kontrak) Itu yang bisa diajukan ke PTUN. Tapi kalau soal sertifikat yang sudah mati, itu tidak bisa diproses di PTUN karena merupakan syarat administratif," tambah Andra.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait