Blanko STNK Ludes di Samsat Rangkasbitung, Ribuan Pemohon Hanya Pegang Surat Sementara

Aulianisa
Kanit Regident Satlantas Polres Lebak, Iptu Gebrina Damelia. (Foto: Istimewa)

LEBAK, iNewsLebak.id - Ribuan pemohon perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Rangkasbitung terpaksa menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sementara akibat kehabisan blanko STNK.

Kekosongan material blanko ini terjadi sejak 21 hingga 25 April 2025 karena pasokan dari Direktorat Lalu Lintas Polri terhenti, sehingga pencetakan STNK resmi tidak dapat dilakukan.

Kanit Regident Satlantas Polres Lebak, Iptu Gebrina Damelia, menjelaskan bahwa sekitar 1.500 pemohon pajak kendaraan terdampak langsung oleh kendala ini.

“Kemarin memang sempat terjadi kekosongan materialnya itu tepatnya dari tanggal 21 sampai 25 April 2025, itu sempat kita terhenti diproduksi karena memang material dari Dirlantas Polri,” ujarnya, Selasa (20/05/2025).

Sebagai solusi sementara, pihak Samsat memberikan STNK sementara yang dilengkapi stempel kepolisian dan nomor kontak layanan Samsat Rangkasbitung. STNK sementara ini berlaku selama enam bulan dan berfungsi sebagai bukti resmi pembayaran pajak kendaraan.

Editor : Imam Rachmawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network