Blanko STNK Ludes di Samsat Rangkasbitung, Ribuan Pemohon Hanya Pegang Surat Sementara

Aulianisa
Kanit Regident Satlantas Polres Lebak, Iptu Gebrina Damelia. (Foto: Istimewa)

LEBAK, iNewsLebak.id - Ribuan pemohon perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Rangkasbitung terpaksa menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sementara akibat kehabisan blanko STNK.

Kekosongan material blanko ini terjadi sejak 21 hingga 25 April 2025 karena pasokan dari Direktorat Lalu Lintas Polri terhenti, sehingga pencetakan STNK resmi tidak dapat dilakukan.

Kanit Regident Satlantas Polres Lebak, Iptu Gebrina Damelia, menjelaskan bahwa sekitar 1.500 pemohon pajak kendaraan terdampak langsung oleh kendala ini.

“Kemarin memang sempat terjadi kekosongan materialnya itu tepatnya dari tanggal 21 sampai 25 April 2025, itu sempat kita terhenti diproduksi karena memang material dari Dirlantas Polri,” ujarnya, Selasa (20/05/2025).

Sebagai solusi sementara, pihak Samsat memberikan STNK sementara yang dilengkapi stempel kepolisian dan nomor kontak layanan Samsat Rangkasbitung. STNK sementara ini berlaku selama enam bulan dan berfungsi sebagai bukti resmi pembayaran pajak kendaraan.

“Akibat kendala itu kita berikan kepada pemohon pajak berupa STNK sementara yang ada stempelnya. itu bahwa itu berlaku untuk 6 bulan,” sambungnya.

Kondisi ini muncul di tengah tingginya antusiasme masyarakat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas Gubernur Banten Andra Soni.

Program yang mulai berlaku sejak 10 April 2025 ini berhasil meningkatkan jumlah pemohon pajak hingga tiga sampai empat kali lipat dibanding hari biasa, dengan rata-rata 300 pemohon per hari. Total pemohon selama dua bulan program ini mencapai sekitar 7.000 kendaraan.

“Pemutihan sendiri kan sudah mulai berlaku dari arah tanggal 10 April ya, dan ini sudah berjalan dua sebulan kurang lebih untuk produksi sekitaran 7000,” pungkas Gabrina.

Meskipun produksi blanko sempat terhenti, pelayanan program pemutihan tetap berjalan tanpa hambatan. Namun, hingga saat ini belum ada pemohon yang menukarkan STNK sementara mereka dengan STNK asli.

Pihak Samsat mengimbau para penerima STNK sementara untuk menghubungi nomor yang tertera pada stempel agar dapat menukarkan surat sementara tersebut dengan STNK asli setelah blanko tersedia kembali.

Pihak Samsat terus berkoordinasi dengan Direktorat terkait untuk mengatasi kekosongan blanko ini dan memastikan pelayanan kepada wajib pajak kembali normal.

Kejadian ini menjadi bukti tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan pajak, sekaligus tantangan logistik yang harus dihadapi Samsat Rangkasbitung dalam memenuhi kebutuhan administrasi kendaraan bermotor.

 

 

Editor : Imam Rachmawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network