Pemkab Lebak Bebaskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Abi Rama Wicaksono
Foto hanya ilustrasi. (Foto: MPI)

LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), telah membebaskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan.

“Ya, sampai hari ini sudah ada 185 yang dibebaskan BPHTB-nya. Semoga harapannya ke depan masyarakat semakin banyak memiliki rumah yang layak untuk ditempati,” ujar Doddy Irawan dalam wawancaranya kepada media pada Minggu (01/06/2025).

Doddy juga menjelaskan bahwa pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2024.
“Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung program pemerintah pusat terutama dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Doddy menjelaskan bahwa Perbup memuat kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu individu dengan penghasilan tidak lebih dari Rp7 juta per bulan.

Menurut Doddy, kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung program pemerintah pusat.

“Pemerintah Kabupaten Lebak di bawah pimpinan Bupati Hasbi Jayabaya dan Wakil Bupati Amir Hamzah komitmen untuk mensukseskan program pemerintah pusat yang paling utama dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Editor : Imam Rachmawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network