Pemkab Lebak Programkan Perbaikan 1.122 Rumah Tak Layak Huni pada 2026

Salsabilla Putri Arlinda
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebak menargetkan perbaikan 1.122 hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah tahun ini. (Foto: Istimewa)

LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menargetkan perbaikan 1.122 rumah tidak layak huni pada 2026 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.

Program tersebut dibiayai melalui dua skema, yakni Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) dari APBD Lebak sebanyak 261 unit dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari APBN sebanyak 861 unit.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno, mengatakan pelaksanaan program ditargetkan mulai pertengahan tahun.

"Kami berharap program bedah rumah yang dibiayai pemerintah daerah maupun pemerintah pusat bisa dilaksanakan pada pertengahan tahun ini dan berjalan lancar," katanya, Rabu (8/4/2026).

Setiap penerima bantuan akan memperoleh dana stimulan sebesar Rp20 juta per unit yang digunakan untuk kebutuhan material bangunan serta biaya tenaga kerja.

Ia memastikan program tersebut menyasar masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki hunian yang layak.

"Kami komitmen untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar mendapatkan bantuan dana stimulan untuk perbaikan rumah yang awalnya tidak layak huni menjadi layak huni," ujarnya.

Editor : iNews Lebak

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network