Selain itu, Wadison juga tak ingin hak asuh anak jatuh ke tangan istrinya. "Pelaku mengakui telah merencanakan aksinya. Motif utamanya karena pelaku sudah tidak cinta dan menjalin hubungan asmara di luar pernikahan," jelas Yudha.
Atas perbuatannya, Wadison Pasaribu kini menjadi tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait