Tentu saja kata Iis, alasan itu tidak dapat diterima. Karena sebelumnya, dalam proses penerimaan, panitia tidak menjelaskan secara rinci persyaratan sertifikatnya. Kalau pun demikian, sejak dari awal langsung saja digugurkan.
"Dari awal hanya harus melampirkan sertifikat saja, tidak menyebutkan masa berlaku dan tanggalnya. Itulah yang menyebabkan saya digugurkan. Kan di persyaratan awal hanya menampilkan sertipikat saja," ujar Iis lagi.
Iis berharap, Pemerintah Provinsi Banten dapat mendengarkan keluhan dari para peserta penerimaan pegawai RSUD Cilograng dan Labuan. Karena saat ini, yang digugurkan, karena terkini, kata Iis, mayoritas peserta yang digugurkan saat ini sedang menganggur.
"Kan kita sudah resign dari pekerjaan awal. Karena itu saya sangat berharap ada kejelasan dari pemerintah soal nasib kami," tutup Iis.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten, Rian Nopandra mengatakan, apa yang dikeluhkan oleh para peserta pegawai RSUD Labuan dan Cilograng yang digugurkan akan menjadi perhatian PWI Banten. Karena sebagai wartawan pihaknya merasa terpanggil untuk mengawal persoalan yang terjadi saat ini.
Editor : U Suryana