LEBAK, iNewsLebak.id - Truk-truk bermuatan pasir di Kabupaten Lebak, Banten, masih nekat beroperasi pada siang hari meski pemerintah daerah telah menetapkan aturan larangan. Aktivitas di luar jam operasional ini terpantau terjadi di sejumlah ruas jalan utama pada Senin (23/06/2025).
Sesuai Surat Edaran (SE) Pemerintah Kabupaten Lebak tertanggal 18 Juni 2025, kendaraan angkutan galian C seperti truk pasir dan tanah hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB. SE tersebut juga melarang pengangkutan pasir dalam kondisi basah dan mengharuskan kendaraan yang melanggar aturan untuk kembali ke lokasi asal.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah truk besar masih terlihat melintas di beberapa ruas jalan utama pada siang hari, seperti Jalan Maulana Yusuf, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Jalan Raya Cileles–Gunungkencana dan Pasar Sajira, serta di Pasar Gunungkencana arah Malingping.
Ahmad, salah satu warga setempat, mengaku terganggu dengan aktivitas truk yang tetap beroperasi di luar waktu yang ditentukan.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait