3. Meminta DPRD Kabupaten Serang untuk mengamandemen PERDA No. 06 Tahun 2019 sesuai amanat Bab II Pasal 2, agar disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi terkini.
4. Merekomendasikan kepada Polres Serang untuk menghimbau seluruh kepala desa secara tertulis terkait praktik percaloan ketenagakerjaan.
5. Meminta Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Serang membentuk Satgas Non ASN Enumerator yang berorientasi pada pendataan berbasis fakta.
HMI Cabang Serang berharap rekomendasi ini segera ditindaklanjuti demi kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Kabupaten Serang.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait