HMI Cabang Serang Gelar Diskusi Publik "Kumaha Serang"

U Suryana
HMI Cabang Serang Gelar Diskusi Publik "Kumaha Serang" / foto: istimewa

3. Meminta DPRD Kabupaten Serang untuk mengamandemen PERDA No. 06 Tahun 2019 sesuai amanat Bab II Pasal 2, agar disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi terkini.

4. Merekomendasikan kepada Polres Serang untuk menghimbau seluruh kepala desa secara tertulis terkait praktik percaloan ketenagakerjaan.

5. Meminta Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Serang membentuk Satgas Non ASN Enumerator yang berorientasi pada pendataan berbasis fakta.

HMI Cabang Serang berharap rekomendasi ini segera ditindaklanjuti demi kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Kabupaten Serang.

Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network