LEBAK, iNewsLebak.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli. Penahanan dilakukan setelah kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
Ketiga tersangka yang ditahan pada Rabu (10/9/2025) adalah mantan Direktur Utama PDAM Lebak Oya Masri, mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Ade Nurhikmat, serta Direktur PT Bintan Lestari Persada berinisial AS. Mereka langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara Rangkasbitung dengan pengawalan ketat.
Kasi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya, menyatakan dana penyertaan modal tahun 2020 seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan investasi. Namun, anggaran justru dialihkan ke belanja yang tidak sesuai ketentuan.
“Berdasarkan perhitungan sementara, negara dirugikan sekitar Rp2 miliar. Namun penyidikan masih terus dikembangkan, baik terhadap kemungkinan tersangka baru maupun potensi tambahan kerugian negara,” ujar Puguh, kepada wartawan di Kantor Kejari Lebak.
Menurut Puguh, dana publik itu seharusnya digunakan untuk perbaikan 15 pompa intake, sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SR MBR), dan belanja investasi PDAM. Faktanya, dana justru habis untuk belanja operasional, tunjangan, hingga pengadaan alat tulis kantor.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lebak, Irfano, menyebutkan ada tiga titik rawan penyimpangan dalam kasus ini. Pertama, pelaksanaan program SR MBR yang jauh dari target meski pembayaran telah 100 persen.
“Kedua, proyek perbaikan pompa tidak melalui mekanisme tender. Ketiga, harga ditetapkan lebih tinggi dari seharusnya dengan mark-up sekitar Rp550 juta,” kata Irfano.
Ia juga menegaskan adanya peran Dewan Pengawas dalam menunjuk pihak ketiga tanpa prosedur yang benar. Dugaan praktik ini memperkuat indikasi kolusi dalam penyalahgunaan dana publik.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dengan kemungkinan hukuman lebih berat jika terbukti memperkaya diri dari uang negara.
Kejari Lebak menegaskan penanganan kasus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Penyidik memastikan pengusutan akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
