Dua Tahun DPO, Terpidana Penipuan Proyek ke Perusahaan Eks Bupati Lebak Akhirnya Ditangkap

Imam Rachmawan
Johnny Kainde alias Jonathan ditangkap di kediamannya di Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Senin (15/9/2025). (Foto: Kejati Banten)

BANTEN, iNewsLebak.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil menangkap Johnny Kainde alias Jonathan, terpidana kasus penipuan proyek senilai Rp1,2 miliar terhadap perusahaan JB Group milik mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya. Buronan itu ditangkap di kediamannya di Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Senin (15/9/2025).

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah tim Tabur Intelijen Kejati Banten menerima informasi keberadaan terpidana. Petugas berkoordinasi dengan pihak keamanan kompleks perumahan sebelum memastikan lokasi yang dicurigai.

“Setelah berkoordinasi dengan pihak keamanan kompleks perumahan setempat, tim mencurigai sebuah rumah yang diduga kuat sebagai tempat tinggal DPO. Tim kemudian memasuki rumah tersebut dan menemukan terpidana berada di dalam,” kata Rangga, Selasa (16/9/2025).

Menurut Rangga, Johnny tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Proses pengamanan berjalan lancar dan ia langsung dibawa ke Kejati Banten untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.

“Saat ini, terpidana telah ditahan di Rutan Kelas II B Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,” ujarnya.

Kasus penipuan yang menjerat Johnny bermula pada September 2021. Bersama dua rekannya, Reza dan Nursiwan alias Wawan, ia menawarkan jasa pengurusan proyek pembangunan jalan di Bengkulu senilai Rp208 miliar kepada JB Group.

Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, JB Group akhirnya menyerahkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp1,2 miliar. Namun, uang itu tidak pernah digunakan untuk mengurus proyek sebagaimana dijanjikan.

“Bahwa uang Rp1,25 miliar yang terdakwa terima bersama Reza dari Pak Jayabaya, terdakwa telah menikmati uang sebesar Rp120 juta untuk kepentingan pribadi,” tertulis dalam dakwaan jaksa.

Awalnya, Pengadilan Negeri Rangkasbitung sempat membebaskan Johnny dari tuntutan jaksa pada Desember 2022. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 339 K/Pid/2023 tanggal 3 April 2023, kasasi tersebut dikabulkan. MA menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” terang Rangga.

Setelah putusan MA turun, Kejari Lebak memanggil Johnny sebanyak tiga kali namun ia tidak hadir. Atas dasar itu, Kejari menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).

Kejati Banten melalui tim Tabur kemudian melakukan upaya pencarian hingga akhirnya berhasil meringkus Johnny setelah dua tahun menghindar dari eksekusi. Kini, proses hukum atas kasus penipuan tersebut kembali berjalan sesuai putusan pengadilan.

Editor : Imam Rachmawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network