SERANG, iNewsLebak.id - Satreskrim Polres Serang resmi menyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Nahroni (26) warga Kampung Panunggulan RT 05 RW 02, Desa Kampung Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Tersangka Nahroni diduga telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana menyetubuhi dan/atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan/ayat (2) dan/atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Anak," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang AKP Andi Kurniady ES, dalam banner yang disebar luaskan di media sosial. Jum'at (21/6/2024).
Diharapkan bantuan informasi dari seluruh masyarakat untuk menghubungi Kanit PPA Satreskrim Polres Serang Ipda Bagus Yoga (+62 882-2220-7505).
Diketahui, sebelumnya: Nasib malang dialami gadis belia berusia 16 tahun asal Kecamatan Malingping, Lebak, Banten. Niat hati mengisi liburan sekolah dengan bekerja sampingan untuk bayar kelulusan, Mawar (nama samaran) malah dirudapaksa oleh seorang laki-laki yang baru saja dikenalnya di wilayah Petir, Serang, Banten.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait