get app
inews
Aa Text
Read Next : Ramai Rumor Cabup Lebak jadi Tersangka Kasus Lama, Cek Faktanya!

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Boedel Pailit

Jum'at, 26 September 2025 | 15:58 WIB
header img
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Boedel Pailit / foto: istimewa

JAKARTA, iNewsLebak.id - Indonesia Police Watch (IPW) membuka Kotak Pos Pengaduan Korban Mafia Pailit yang belakangan meningkat jumlahnya dengan   melibatkan oknum Kurator/Pengurus (receiver), debitur serta Hakim Pengawas, yang  dilakukan  secara sistemik dalam satu kejahatan yang terorganisir, yang telah menimbulkan dampak merusak iklim dunia usaha.

IPW  meminta Kabareskrim Polri memberikan perhatian serius secara khusus terhadap kasus penggelapan boedel pailit yang diduga dilakukan Ahmad Hidayat Mus, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dengan persangkaan secara bersama-sama dan/atau sendiri-sendiri melakukan tindak pidana penggelapan dan/atau pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau pencucian uang.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal: 372 KUHP jo. 263 KUHP jo. 264 KUHP jo. 266 KUHP jo. Pasal 2, 3, 4, dan 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo. 55 KUHP Jo. 56 KUHP. 

"Tersangka Ahmad Hidayat Mus, ternyata mantan narapidana yang  berstatus residivis,  lantaran dua kali terlibat kasus tindak pidana korupsi. Pertama, selaku mantan Bupati  Kepulauan Sula telah divonis 6 (enam) tahun penjara, berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 3886 K/Pid.Sus/2019 tanggal 19 Desember 2019 terkait perkara korupsi Pembangunan dan Peningkatan Infrastruktur Jalan, Jembatan, Gedung dan Tanah pada Pemerintahan Daerah Kepulauan Sula," ujar Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua IPW kepada wartawan di Jakarta, Jumat  (26/9/2025).

Lanjut Sugeng, "Kedua, telah divonis 4 (empat) tahun penjara, terkait korupsi pembangunan mesjid, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 489 PK/Pid.Sus/2021," ucapnya.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut