Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Penyertaan Modal PDAM Lebak, Mantan Dirut Didakwa Rugikan Negara Rp2,24 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Dua Mantan Pejabat Lebak Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Retribusi TPI Binuangeun

Kamis, 29 Februari 2024 | 07:23 WIB
  • author U Suryana
Dua Mantan Pejabat Lebak Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Retribusi TPI Binuangeun
Dua Mantan Pejabat Lebak Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Retribusi TPI Binuangeun / foto : istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Dua pensiunan pejabat di pemerintah daerah Kabupaten Lebak, Banten ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak karena kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Lebak telah memasuki tahap dua.

Kedua pensiunan pejabat itu masing-masing mantan kepala TPI Binuangeun inisial AH dan mantan bendahara Dinas Perikanan Kabupaten Lebak inisial Si.

Keduanya diduga melakukan pungutan liar dari tahun 2011-2019 sehingga menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp181 juta lebih berdasarkan perhitungan BPKP.

"Ya, kita telah menerima pelimpahan berkas tahap 2 beserta kedua tersangka korupsi TPI Binuangeun. Kedua tersangka juga kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. JPU (jaksa penuntut umun) tengah menyusun materi dakwaan," kata Kasi Intelijen Kejari Lebak Andi Muhamad Nur, Rabu (28/02/2024).

Modus yang digunakan keduanya, menurut Andi, uang retribusi TPI tidak disetorkan ke negara juga merekayasa tanda terima sehingga menyebabkan kerugian negara Rp181 juta.

Editor: U Suryana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut