get app
inews
Aa Read Next : Terbit Surat Penangkapan Tersangka, Warga Lebak Demo di Trunojoyo Akhirnya Pulang

Dua Mantan Pejabat Lebak Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Retribusi TPI Binuangeun

Kamis, 29 Februari 2024 | 07:23 WIB
header img
Dua Mantan Pejabat Lebak Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Retribusi TPI Binuangeun / foto : istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Dua pensiunan pejabat di pemerintah daerah Kabupaten Lebak, Banten ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak karena kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Lebak telah memasuki tahap dua.

Kedua pensiunan pejabat itu masing-masing mantan kepala TPI Binuangeun inisial AH dan mantan bendahara Dinas Perikanan Kabupaten Lebak inisial Si.

Keduanya diduga melakukan pungutan liar dari tahun 2011-2019 sehingga menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp181 juta lebih berdasarkan perhitungan BPKP.

"Ya, kita telah menerima pelimpahan berkas tahap 2 beserta kedua tersangka korupsi TPI Binuangeun. Kedua tersangka juga kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. JPU (jaksa penuntut umun) tengah menyusun materi dakwaan," kata Kasi Intelijen Kejari Lebak Andi Muhamad Nur, Rabu (28/02/2024).

Modus yang digunakan keduanya, menurut Andi, uang retribusi TPI tidak disetorkan ke negara juga merekayasa tanda terima sehingga menyebabkan kerugian negara Rp181 juta.

Editor : U Suryana

Follow Berita iNews Lebak di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut