Selewengkan Rp200 Juta untuk Judol, Mantan KCP BUMN Malingping Didakwa Tindak Pidana Korupsi

LEBAK, iNewsLebak.id - Mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Manglingping, Kabupaten Lebak, Mohammad Haris Raedy Hartas (36), didakwa atas penggelapan dana nasabah hingga Rp550 juta untuk kepentingan pribadi. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (24/9).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Seliya Yustika Sari, mengatakan bahwa aksi terdakwa terhitung dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 27 Maret dan 7 April 2025. Mulanya, terdakwa mengambil kunci brankas dari supervisor yang tidak mengikuti lembur. Kemudian, ia mengambil uang tunai masing-masing sebesar Rp200 juta dan Rp350 juta.
Seliya juga menyebutkan jika terdakwa sudah menggunakan uang hasil penggelapan tersebut sekitar Rp200 juta untuk kepentingan pribadinya, termasuk judi online.
“Yang mana Terdakwa telah menggunakan sebagian uang tersebut senilai kurang lebih Rp200 juta untuk keperluan pribadi Terdakwa, salah satunya untuk bermain judi online," ujarnya saat membaca dakwaan.
Selisih uang kas sebesar Rp550 juta baru terungkap saat kegiatan opname atau pemeriksaan uang dilakukan oleh supervisor. Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihak bank juga mendapatkan pengakuan dari Haris mengenai aksinya.
Editor : Imam Rachmawan