"Modus perbuatan para tersangka yaitu tidak menyetorkan uang retribusi TPI Binuangeun sesuai dengan pendapatan aslinya dan diduga merekayasa tanda terimanya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp181,5 juta," katanya.
Andi menjelaskan, para tersangka disangkakan dengan primair pasal 2, subsider pasal 3, lebih subsider pasal 8 UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano menambahkan, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Serang.
"Kita akan segera melimpahkan berkasnya ke pengadilan. Setelah berkas dakwaannya selesai," ujarnya.
Editor : U Suryana