Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Penyertaan Modal PDAM Lebak, Mantan Dirut Didakwa Rugikan Negara Rp2,24 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Dua Mantan Pejabat Lebak Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Retribusi TPI Binuangeun

Kamis, 29 Februari 2024 | 07:23 WIB
  • author U Suryana
Dua Mantan Pejabat Lebak Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Retribusi TPI Binuangeun
Dua Mantan Pejabat Lebak Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Retribusi TPI Binuangeun / foto : istimewa

"Modus perbuatan para tersangka yaitu tidak menyetorkan uang retribusi TPI Binuangeun sesuai dengan pendapatan aslinya dan diduga merekayasa tanda terimanya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp181,5 juta," katanya.

Andi menjelaskan, para tersangka disangkakan dengan primair pasal 2, subsider pasal 3, lebih subsider pasal 8 UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano menambahkan, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Serang.

"Kita akan segera melimpahkan berkasnya ke pengadilan. Setelah berkas dakwaannya selesai," ujarnya.

Editor: U Suryana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut