get app
inews
Aa Text
Read Next : Ramai Rumor Cabup Lebak jadi Tersangka Kasus Lama, Cek Faktanya!

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Boedel Pailit

Jum'at, 26 September 2025 | 15:58 WIB
header img
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Boedel Pailit / foto: istimewa

IPW menghormati permohonan perlindungan hukum yang diajukan Ahmad Hidayat Mus kepada Kabareskrim Polri, tanggal 3 September 2025 untuk dilakukan Gelar Perkara Khusus, sebagai penggunaan haknya selaku tersangka. 

"Akan tetapi mempertimbangkan latar belakang, dan profil tersangka sebagai mantan narapidana dengan status residivis,   IPW meminta atensi pengawasan Kabareskrim Polri, terhadap kemungkinan terjadinya praktek mafia hukum yang bertujuan merintangi penyidikan (obstruction of justice), dengan memakai modus mengubah arah kebenaran perkara, melalui instrumen Gelar Perkara Khusus pada Biro Wassidik Bareskrim Polri, sebagaimana yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat Pencari Keadilan," tukasnya.

Menggelapkan dan Melego Boedel Pailit

Ahmad Hidayat Mus telah ditahan penyidik, lantaran terlilit kasus dugaan pidana penggelapan boedel pailit, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/5659/IX/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal  22 September 2023, yang menimbulkan kerugian sebesar  Rp. 19,889 milyar. Pada tanggal 6 Juli 2020, tersangka Ahmad Hidayat Mus telah dinyatakan Pailit, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 73/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Kemudian diletakan Sita Umum atas seluruh Harta Pailit tersangka Ahmad Hidayat Mus, berdasarkan Daftar Boedel Pailit yang ditandatangani Tim Kurator dan Hakim Pengawas Perkara No. 73/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang telah disediakan dan ditempel pada papan pengumuman Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berahasil mendapatkan bukti otentik kekayaan Ahmad Hidayat Mus  berupa tanah dan bangunan Laporan Harta yang telah dicatatkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) tahun 2018, yang ternyata telah berubah diatasnamakan pihak lain. Yaitu, Nurokhmah, Sashabila Widya Lufitalia Mus, dan  Muhammad Taher Mus. Antara lain, yang terletak di Kel. Gandaria Utara, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan seluas 1.793 m²  dan di Kel. Tapos, Kec. Tapos, Kota Depok seluas 1.954 m2. 

Selanjutnya diduga  terjadi pengalihan dan balik nama atas Harta Pailit yang diletakan Sita Umum berupa Tanah dan Bangunan tersebut kepada Sandiana Soemarko, yang dapat dipandang melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun  2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang berbunyi: "Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing atau surat berharga, atau perbuatan lain atas  Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut