LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengajukan sebanyak 3.556 tenaga honorer sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta legalitas kepada tenaga honorer di daerah.
“Kami berharap semua calon PPPK paruh waktu yang diajukan itu diakui legalitas oleh pemerintah pusat,” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Iqbaludin di Lebak, Rabu (17/9/2025).
Pemkab Lebak hingga saat ini terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait proses pengangkatan tersebut. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sendiri sudah menyetujui legalisasi tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Oleh karena itu, calon PPPK paruh waktu tengah mengisi daftar riwayat hidup melalui akun masing-masing. Data tersebut nantinya akan diajukan untuk nomor induk ke Kantor Regional (Kanreg) III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung, Jawa Barat.
“Kami mengajukan 3.556 orang calon PPPK paruh waktu dan nantinya direalisasikan untuk mendapatkan nomor induk pegawai,” ujarnya.
Saat ini, PPPK paruh waktu atau pegawai non-ASN yang diajukan tersebut tengah menanti kepastian legalitas dan pengakuan pemerintah pusat, sehingga tidak lagi menjadi tenaga honorer.
Nantinya, penempatan mereka tetap sesuai unit kerja masing-masing di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti bagian tenaga kesehatan, guru dan tenaga kependidikan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, pengelola layanan operasional, penata layanan operasional, serta operator layanan operasional.
Meski berstatus PPPK paruh waktu, besaran kompensasi gaji yang diterima tidak berubah dari sebelumnya, yakni sesuai upah saat menjadi honorer atau setidaknya upah minimum yang berlaku di wilayah instansi bekerja.
"Jika mereka besaran kompensasi gaji yang diterima Rp1,5 juta/bulan maka setelah diangkat PPPK paruh waktu tetap sebesar Rp1,5 juta," jelas Iqbaludin.
Sementara itu, seorang calon PPPK paruh waktu yang juga warga rangkasbitung, Nawawi, mengaku merasa senang dengan adanya pengajuan PPPK paruh waktu, karena telah sekitar delapan tahun menjadi tenaga honorer di Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak.
"Kami berharap diangkat menjadi PPPK paruh waktu sehingga memiliki kepastian legalitas dari pemerintah," katanya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait