179.710 Kepesertaan BPJS PBI di Lebak Dihentikan, DPRD Dorong Solusi Cepat

Imam Rachmawan
Ilustrasi, sebanyak 179.710 peserta BPJS Kesehatan PBI-JK di Kabupaten Lebak dinonaktifkan per 1 Februari 2026 akibat pemutakhiran DTSEN oleh pemerintah pusat. (Foto: Istimewa).

LEBAK, iNewsLebak.id - Pemutakhiran data sosial ekonomi nasional berdampak langsung pada layanan jaminan kesehatan di Kabupaten Lebak. Sebanyak 179.710 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan serentak mulai 1 Februari 2026.

Penonaktifan ini membuat ribuan warga tidak dapat mengakses layanan kesehatan gratis saat berobat. Kondisi tersebut mulai banyak dikeluhkan masyarakat sejak awal Februari 2026.

BPJS Kesehatan memastikan kebijakan ini tidak berkaitan dengan tunggakan iuran peserta. Penonaktifan dilakukan sebagai hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh pemerintah pusat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lebak, Asty Dwi Lestari, menyebut sebagian besar peserta yang dinonaktifkan berada di kelompok ekonomi menengah. Peserta tersebut tercatat masuk dalam desil di atas 5 berdasarkan data nasional.

“Artinya, berdasarkan data sosial ekonomi nasional, mereka sudah memiliki penghasilan dan dianggap tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran PBI,” ujar Asty usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Lebak.

Editor : Imam Rachmawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network