Anggota Komisi III DPRD Lebak, Medi Juanda, mengaku menerima banyak laporan dari warga. Keluhan mayoritas datang dari masyarakat yang masih merasa tergolong miskin atau rentan.
“Makanya kami dorong ada solusi cepat. Jangan sampai masyarakat yang masih miskin justru tidak terlindungi,” tegas Medi.
DPRD meminta warga segera melakukan pendataan ulang melalui pemerintah desa masing-masing. Proses ini dinilai penting untuk memastikan data sosial benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat.
“Kalau memang masuk desil 1 sampai 4, itu hak mereka. Harus didata ulang,” katanya.
Batas pengajuan reaktivasi kepesertaan diperkirakan berlangsung hingga Juli–Agustus 2026. DPRD menilai penguatan sosialisasi menjadi kunci agar warga tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administratif.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
