Selain indikator ekonomi, status pekerjaan juga menjadi pertimbangan dalam proses pemutakhiran data. Beberapa peserta tercatat sebagai wiraswasta, karyawan swasta, atau memiliki aktivitas ekonomi aktif lainnya.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kondisi kesehatan peserta tidak menjadi dasar penonaktifan. Peserta yang sedang menjalani pengobatan tetap harus mengikuti mekanisme administrasi jika ingin mengaktifkan kembali kepesertaan.
Kesempatan reaktivasi diberikan dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal penonaktifan. Proses ini mensyaratkan surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari rumah sakit serta rekomendasi dari Dinas Sosial.
Pengajuan reaktivasi dilakukan melalui mekanisme DTSEN dan diverifikasi oleh Kementerian Sosial. Jika disetujui, kepesertaan BPJS akan kembali aktif dalam waktu 3 hingga 5 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
Dampak kebijakan ini mendorong DPRD Lebak menggelar rapat dengar pendapat bersama instansi terkait. RDP melibatkan BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, rumah sakit, serta aparatur desa.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
