Perbup Baru Tegaskan Batas Jam Operasional Truk Tanah, Melanggar Akan Kena Sanksi!

Nadya Bella Arthamevira
Pemkab Lebak menjawab keresahan masyarakat dengan segera memberlakukan Perbup terkait truk tanah. (Foto: Istimewa)

LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berencana memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) terkait jam operasional truk tanah di Rangkasbitung. Kebijakan ini diambil menyusul keresahan warga atas aktivitas puluhan truk pengangkut tanah yang dinilai memicu kecelakaan lalu lintas.

Seorang warga setempat, Radit (36) mengungkapkan truk tanah tetap lalu lalang meski aturan sudah ada. Kondisi jalan yang licin akibat sisa lumpur kerap membuat pengendara motor tergelincir.

"Sudah ada aturan, tapi mereka tetap lalu-lalang. Jalan jadi licin karena sisa lumpur, apalagi saat hujan. Kecelakaan sudah sering terjadi, terakhir ada 10 pengendara motor tergelincir,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

Pemkab Lebak memastikan Perbup tersebut segera diterapkan sebagai langkah tegas untuk menekan risiko kecelakaan sekaligus menjawab keluhan masyarakat.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lebak, Wiwin Budiarti, mengatakan jika peraturan ini kini hanya menunggu penandatanganan dari bupati sebelum resmi diberlakukan secara masif. Setelah disahkan dan menunggu implementasi nyata di lapangan, Pemkab akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha dan sopir truk. 

Editor : Imam Rachmawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network