Perbup Baru Tegaskan Batas Jam Operasional Truk Tanah, Melanggar Akan Kena Sanksi!

Nadya Bella Arthamevira
Pemkab Lebak menjawab keresahan masyarakat dengan segera memberlakukan Perbup terkait truk tanah. (Foto: Istimewa)

“Perbup ini akan mempertegas aturan sekaligus menghadirkan sanksi tegas bagi sopir maupun pengusaha yang melanggar,” ucapnya kepada awak media, Senin (22/9).

Dalam aturan tersebut, truk tanah hanya diizinkan beroperasi pada pukul 20.00–05.00 WIB. Kemudian, untuk memastikan kepatuhan di lapangan, Pemkab akan melibatkan Satpol PP, kepolisian, serta TNI.

Sebelumnya, Pemkab Lebak memang sudah sempat mengeluarkan surat edaran, tetapi masih banyak truk tanah yang beroperasi di luar jam operasional. Masyarakat berharap melalui Perbup ini, keselamatan pengguna jalan bisa lebih terjamin.



Editor : Imam Rachmawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network