LEBAK, iNewsLebak.id – Rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional Banten di wilayah Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Dengung, Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, resmi dibatalkan. Keputusan ini diambil langsung dari hasil rapat yang dilakukan oleh Gubernur Andra Soni dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno, menjelaskan bahwa pembatalan tersebut karena pembangunan TPST dinilai bukan solusi yang tepat dalam penanganan masalah sampah di Banten, melainkan hanya memindahkan sampah dari satu daerah ke daerah lain.
“Iya, memang benar masalah sampah tidak akan selesai dengan TPST regional karena pengelolaannya hanya menumpuk saja dan akan bermasalah, baik sekarang atau nanti di Lebak,” kata Iwan Sutikno, kepada wartawan, Selasa (14/10).
Iwan juga mengatakan solusi atas masalah tersebut adalah pengelolaan sampah yang dilakukan secara mandiri di setiap daerah. Kemudian, anggaran dari Kementerian lebih baik langsung diberikan ke daerah terkait.
“Mungkin jika pengolahan sampah tidak ditumpuk atau diurug, melainkan dengan pengolahan sampah yang modern bisa saja. Sampah yang masuk akan diolah menjadi nilai ekonomis,” tambahnya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait