“Hal utama adalah penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap aturan. Konsisten dan tegas dalam menegakkan hukum kepada pelanggar akan memberikan efek jera, sehingga mereka akan berpikir kembali dalam melakukan pelanggaran,” ucapnya.
Juwita juga menambahkan bagi para pelanggar, sanksi yang dikenakan cukup beragam. Misalnya seperti pemberlakukan denda berkisar antara Rp5 juta sampai dengan Rp24 juta, hingga pemberhentian sementara kegiatan usaha bagi yang melanggar aturan.
“Sanksinya, kalau tidak salah, berupa denda mulai dari Rp5 juta hingga maksimal Rp24 juta per kendaraan, atau bahkan penghentian sementara kegiatan usaha,” jelasnya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
