Berdasarkan Pasal 24 huruf (a) UU No. 20 Tahun 2009, calon penerima gelar pahlawan nasional harus memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah NKRI.
- Memiliki integritas moral dan keteladanan.
- Berjasa besar bagi bangsa dan negara.
- Berkelakuan baik serta tidak pernah dipidana dengan hukuman minimal lima tahun
- Setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.
Syarat Khusus: Bukan Sekadar Berjasa, tetapi Menginspirasi
Selain syarat umum, ada juga syarat khusus yang menekankan pada rekam jejak perjuangan dan kontribusi seseorang. Calon penerima gelar harus sudah meninggal dunia, dan semasa hidupnya pernah:
- Memimpin atau terlibat dalam perjuangan bersenjata, politik, atau bidang lain untuk kemerdekaan dan persatuan bangsa.
- Tidak pernah menyerah kepada musuh.
- Mengabdikan hidupnya jauh melampaui kewajiban yang diemban.
- Melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang menunjang pembangunan bangsa.
- Menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
- Memiliki semangat kebangsaan yang tinggi dan berdampak nasional.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
