Proses Panjang di Balik Gelar Pahlawan Nasional

Sabda Maulana
Salah satu pahlawan Indonesia, Jenderal Soedirman. Sumber: istimewa

BANTEN, iNewsLebak.id – Setiap peringatan Hari Pahlawan setiap 10 November, publik kerap mendengar munculnya nama-nama baru yang diusulkan untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional. Gelar ini bukan sekadar penghargaan simbolis, melainkan bentuk pengakuan tertinggi negara kepada sosok yang dinilai memiliki jasa luar biasa bagi bangsa Indonesia.

Mengutip laman resmi Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), penetapan seseorang sebagai pahlawan nasional melewati serangkaian proses ketat dan berlapis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Siapa yang Bisa Disebut Pahlawan Nasional?

Secara umum, pahlawan nasional adalah warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang di wilayah yang kini termasuk dalam NKRI, yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara. Namun, gelar ini juga bisa diberikan kepada mereka yang semasa hidupnya memberikan sumbangsih besar dalam bentuk karya atau pemikiran yang berpengaruh bagi kemajuan bangsa.

Syarat Umum Calon Pahlawan Nasional

Berdasarkan Pasal 24 huruf (a) UU No. 20 Tahun 2009, calon penerima gelar pahlawan nasional harus memenuhi syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah NKRI.
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan.
  • Berjasa besar bagi bangsa dan negara.
  • Berkelakuan baik serta tidak pernah dipidana dengan hukuman minimal lima tahun
  • Setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.
 

Syarat Khusus: Bukan Sekadar Berjasa, tetapi Menginspirasi

Selain syarat umum, ada juga syarat khusus yang menekankan pada rekam jejak perjuangan dan kontribusi seseorang. Calon penerima gelar harus sudah meninggal dunia, dan semasa hidupnya pernah:

  • Memimpin atau terlibat dalam perjuangan bersenjata, politik, atau bidang lain untuk kemerdekaan dan persatuan bangsa.
  • Tidak pernah menyerah kepada musuh.
  • Mengabdikan hidupnya jauh melampaui kewajiban yang diemban.
  • Melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang menunjang pembangunan bangsa.
  • Menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
  • Memiliki semangat kebangsaan yang tinggi dan berdampak nasional.

Tahapan Panjang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional

Perjalanan menuju pengakuan sebagai pahlawan nasional tidaklah singkat. Prosesnya melibatkan berbagai tingkatan mulai dari daerah hingga pusat. Berikut alur lengkapnya:

  1. Usulan dari masyarakat diajukan kepada bupati atau wali kota setempat.
  2. Usulan diteruskan ke gubernur melalui instansi sosial provinsi.
  3. Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) melakukan penelitian dan penilaian.
  4. Jika dinilai memenuhi kriteria, gubernur mengajukan nama calon kepada Menteri Sosial selaku Ketua Umum TP2GP (Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat).
  5. Kementerian Sosial meneliti kelengkapan administrasi dan melakukan verifikasi lanjutan.
  6. Nama-nama yang lolos kemudian diajukan oleh Menteri Sosial kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk mendapatkan persetujuan akhir.

Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional dilakukan langsung oleh Presiden dalam upacara kenegaraan setiap 10 November, bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional. Momen ini menjadi bentuk penghormatan tertinggi negara kepada mereka yang telah mendedikasikan hidupnya bagi kemerdekaan, persatuan, dan kejayaan Indonesia. 

Editor : Imam Rachmawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network