“Kita berharap semua pengelola SPPG memiliki SLHS, karena itu persyaratan wajib dari BGN,” kata Endang, Senin (10/11).
Selain SLHS, Dinkes juga meminta pengelola SPPG untuk memenuhi sertifikat lainnya, seperti HACCP, NKV, hingga sertifikasi halal. Endang mengatakan bahwa sertifikasi tersebut berfungsi sebagai jaminan untuk menjamin keamanan pangan bagi penerima manfaat.
“Kita berharap semua SPPG sudah memiliki sertifikasi untuk keamanan dan perlindungan program MBG," tutupnya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
