LEBAK, iNewsLebak.id – Pemerintah Daerah (Pemda) kembali menegaskan bahwa Kabupaten Lebak menjadi tulang punggung ekonomi daerah melalui sektor pertanian. Berdasarkan data yang dicatat dari Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) 2024, kontribusi sektor pertanian mencapai 27,69 persen menjadikannya penyumbang ekonomi terbesar di wilayah Lebak.
Mendukung hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak turut berpartisipasi dalam menjaga lahan produktif dengan melarang alih fungsi lahan area sawah yang juga termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar tidak dijadikan pemukiman, investasi, maupun perkantoran. Keputusan tersebut sejalan dengan upaya menjaga kedaulatan pangan nasional yang dimuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto.
Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Deni Iskandar, menjelaskan langkah penjagaan lahan pertanian juga tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/224- Bapenda/IX/2025 tentang Pendataan Lahan Pertanian yang turut mengajak camat dan kepala desa untuk melakukan pendataan serta verifikasi NOP SPPT PBB-P2 lahan pertanian.
“Kami mengapresiasi usaha sektor pertanian yang dapat meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat dan kesejahteraan, sehingga dibutuhkan juga perlindungan," ucap Deni, Selasa (18/11).
Di sisi lain, Sekretaris Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak, Widy Ferdian, menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan dorongan sekaligus dukungan terhadap sektor pertanian agar menjadi sumber utama bagi ekonomi masyarakat setempat.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
