LEBAK, iNewsLebak.id – Pemerintah menyalurkan bantuan pangan beras kepada 123.339 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Lebak untuk periode Oktober–November 2025.
Setiap KPM mendapatkan 10 kilogram beras medium per bulan, sehingga total yang diterima selama dua bulan mencapai 20 kilogram.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lebak, Rahmat, mengatakan penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan ditargetkan rampung pada 29 November.
Ia menyebut bantuan ini sangat penting bagi masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas pasokan beras di tingkat lokal.
Menurut Rahmat, program bantuan pangan merupakan bagian dari komitmen pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
