Dishub Lebak Tegur 44 Truk Pelanggar Jam Operasional

Nadya Bella Arthamevira
Dishub Lebak berikan teguran pertama bagi pelanggar jam operasional truk galian C. (Foto: ist)

LEBAK, iNewsLebak.id – Setelah resmi diberlakukan pada 17 November 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak kenakan sanksi berupa teguran pertama bagi 44 truk yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 tahun 2025 mengenai pengaturan jam operasional truk galian C

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa jam operasional truk galian C terbatas dari pukul 21.00 hingga 5.00 WIB. Namun, pada pelaksanaannya terdapat pelanggaran yang dilakukan 44 truk, sehingga pihak Dishub memberikan sanksi berupa teguran pertama dalam bentuk penempelan stiker khusus. 

Kepala Seksi Manajemen Rekayasa dan Pengawasan Lalu Lintas Dishub Lebak, Cecep Hunaepi, mengatakan truk-truk tersebut biasanya membawa material tambang dari berbagai wilayah, seperti Cimarga dan Banjasari sebelum dikirim ke wilayah lain, misalnya Kabupaten Bogor. 

Cecep turut menyebutkan selain diberi teguran pertama berupa penempelan stiker, ia juga memberikan sosialisasi bagi para supir terkait batas jam operasional truk galian C. Dengan demikian, ia menegaskan agar masyarakat, khususnya pemilik kendaraan dapat mematuhi dan tidak melanggar Perbup tersebut. 

“Terhitung ada sebanyak 44 angkutan tambang yang kami beri teguran dengan penandaan stiker. Kami beri sosialisasi mengenai jam operasional bagi supir yang tidak tahu,” ujar Cecep, Senin (24/11). 

Untuk memastikan tidak adanya pelanggaran berkelanjutan, kendaraan dengan teguran pertama langsung dicatat dalam sistem. Jika stiker dicopot, data pelanggaran akan tetap tersimpan di aplikasi. 

Di sisi lain, salah satu supir truk mengaku belum sepenuhnya tahu mengenai batas jam operasional. 

“Saya kira hanya teguran tanpa denda. Biasanya bisa mengangkut dua sampai tiga kali dari siang sampai malam, mungkin sekarang hanya sekali saja,” tuturnya.

Hal tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku pada Perbup nomor 32 tahun 2025 yang menyebutkan pemilik kendaraan akan dikenakan 2 kali teguran. Jika teguran pertama diabaikan, maka mereka dikenai denda berkisar Rp5 juta hingga Rp24 juta atau parahnya berujung pada pemberhentian sementara kegiatan operasional.

Editor : Imam Rachmawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network