LEBAK, iNewsLebak.id — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak memusnahkan 13.540 lembar blangko buku nikah kedaluwarsa, Rabu (26/11/2025), di halaman kantor Kemenag Lebak. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan dokumen negara yang sudah tidak dapat digunakan secara sah.
Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk menjaga tertib administrasi pencatatan pernikahan. Blangko yang dimusnahkan merupakan stok lama yang tidak lagi berlaku secara regulasi, sehingga harus dihapus dari daftar dokumen aktif agar tidak disalahgunakan.
Kepala Kantor Kemenag Lebak, Iwan Falahudin, menegaskan bahwa pemusnahan blangko kedaluwarsa bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan wujud komitmen menjaga integritas administrasi.
Dokumen yang tidak valid harus dipastikan tidak beredar agar tidak menimbulkan potensi penggunaan yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan ini bukan sekadar membuang, tetapi ini adalah langkah nyata dalam menjaga integritas dokumen negara dan data pernikahan masyarakat Lebak,” ujar Iwan Falahudin.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
