LEBAK, iNewsLebak.id – Sebagai langkah pencegahan kerusakan dan bencana alam, Kementerian Kehutanan bersama Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menutup sejumlah lubang pertambangan emas tanpa izin (PETI). Di Kabupaten Lebak, terdapat 55 lubang dari Resor Panggarangan yang ditutup, termasuk Blok Cirotan, Cisopi dan Cimari.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penutupan PETI merupakan langkah tegas dalam mencegah kerusakan alam. Ia menyebutkan bahwa pihaknya bersama Satgas PKH menjaga sekaligus melestarikan sumber daya alam agar wilayah hutan konversi tetap terjaga.
“Jangan sampai kasus bencana alam yang terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh dialami di wilayah ini,” ujar Dwi, Rabu (3/12).
Dwi dan pihaknya turut berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran dan kejahatan hutan, sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Kehutanan, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Sementara itu, Ketua Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) PKH Garuda, Mayjen Dody Trywinarto, menjelaskan bahwa aktivitas ilegal ini telah merambah kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak atau TNGHS sejak 1990-an.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
