LEBAK, iNewsLebak.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Lebak, Banten, menyoroti rencana kebijakan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di kisaran 8 hingga 10,5 persen akan memengaruhi dan memberikan tekanan terhadap keberlangsungan dunia usaha. Hal tersebut juga dikhawatirkan akan mengubah arah operasional perusahaan yang ada di wilayah Lebak ke daerah yang memiliki UMK lebih rendah.
Membenarkan pernyataan tersebut, Bendahara Apindo Lebak, Aceh Sumirsa Ali, menjelaskan bahwa umumnya perusahaan yang ada di Lebak merupakan sektor ritel dan pergudangan yang bersifat fleksibel, sehingga dapat dengan mudah dipindahkan ke daerah lain.
“Hanya sebagian kecil saja yang beroperasi di industri manufaktur dan sektor jasa. Sementara pergudangan bersifat fleksibel, pemilik usaha dapat dengan mudah memindahkannya ke daerah lain kalau beban operasionalnya meningkat,” kata Aceh, Senin (15/12).
Ia turut menyoroti banyak daerah di Pulau Jawa masih menetapkan upah minimum yang relatif rendah dibanding Lebak, sehingga menjadi pertimbangan utama bagi para pengusaha dalam menentukan lokasi penempatan usaha yang dijalankan.
Dengan jumlah industri yang terbatas, Lebak bisa menanggung akibat yang sangat fatal. Sebagai gambaran, Aceh menyebutkan contoh kasus hengkangnya beberapa industri di Cikande, Serang, akibat tingginya upah minimum.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
