Satgas PKH dan Komisi Reformasi Polri Diminta Berikan Rekomendasi ke Polisi Kasus SP3 Pemalsuan IUP

U Suryana
Satgas PKH dan Komisi Reformasi Polri Diminta Berikan Rekomendasi ke Polisi Kasus SP3 Pemalsuan IUP / foto: istimewa

JAKARTA, iNewsLebak.id - Kasus dugaan pemalsuan surat Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT DBW (Delapan Bintang Wahana) yang dihentikan penyidikannya oleh Polda Sulteng memasuki babak baru. Kasusnya kini diadukan ke Komisi Percepatan Reformasi Polri dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Kami selaku kuasa hukum PT ABM mengadukan penerbitan SP3 yang diterbitkan oleh Polda Sulteng, bahwa penerbitan SP3 itu bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana dan bertentangan pula dengan keputusan pra peradilan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri Palu sebelumnya," kata Ketua Tim Kuasa Hukum PT ABM Teguh Satya Bhakti, dalam pernyataannya.

Teguh menegaskan bahwa pengujian terhadap prosedur penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pemalsuan IUP PT BDW telah diuji di lembaga peradilan. Dan keputusan lembaga pengadilan dalam pra peradilan mengatakan bahwa prosedur yang dilakukan oleh polisi di Polda Sulteng itu benar menurut hukum.

Namun bersamaan dengan keputusan pra peradilan oleh pengadilan negeri Palu, ternyata keluar lagi SP3 yang menyatakan untuk menghentikan penyidikan itu. 

"Nah itu yang menurut kami bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana maupun dengan keputusan pra peradilan yang diterbitkan oleh pengadilan negeri itu sendiri," kata Teguh.

Teguh menyatakan anomali dalam penegakan hukum. Putusan pra peradilan menyatakan, proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan dan penahanan terhadap tersangka benar. Tapi polisi kemudian menghentikannya. Karena itu, pihaknya mengajukan laporan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri dan Satgas Perlindungan Kawasan Hutan mengenai penyidikan yang SP3 ini.

"Kami berharap kedua lembaga itu (Komisi Reformasi Percepatan Polri dan Satgas PKH) memberikan rekomendasi baik kepada kepolisian maupun instansi yang berkaitan dengan hal itu untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku artinya sesuai dengan prosedur dan substansi hukum yang ada," harap Teguh.

Untuk keberimbangan berita, redaksi mencoba meminta tanggapan terhadap pihak PT BDW. Namun saat ditelusuri, keberadaan kantornya di Jakarta tak ditemukan. Hasil pencarian hanya menunjukkan PT Bintang Delapan Wahana yang beralamat di Kecamatan Bahodopi, Morowali, Sulteng dan tidak ada informasi yang bisa diakses.

Editor : U Suryana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network