LEBAK, iNewsLebak.id - Menjalankan puasa di bulan Ramadan umumnya diawali dengan makan sahur sebelum waktu fajar.
Namun dalam beberapa situasi, ada orang yang terlewat sahur karena tertidur atau alasan lain. Kondisi ini sering memunculkan pertanyaan, apakah puasa tetap sah jika tidak sempat makan sahur?
Hukum Puasa Tanpa Sahur dalam Islam
Secara syariat, sahur bukan termasuk rukun atau syarat sah puasa. Puasa tetap dianggap sah selama seseorang sudah berniat sebelum fajar dan mampu menahan diri dari makan, minum, serta hal-hal yang membatalkan puasa hingga waktu Magrib.
Artinya, seseorang yang tidak sempat sahur masih dapat menjalankan puasanya seperti biasa. Tidak adanya sahur tidak membatalkan ibadah puasa yang sedang dijalankan.
Para ulama dari berbagai mazhab juga memiliki pandangan yang sama mengenai hal ini. Mazhab Syafi’i, Hanafi, Hambali, dan Maliki sepakat bahwa sahur bersifat sunnah, bukan kewajiban. Puasa tetap sah meskipun seseorang tidak melakukan sahur.
Editor : iNews Lebak
Artikel Terkait
