Cekcok di Lokasi MBG: Babinsa Desa Karangpamidangan Sesalkan Sikap Tak Terpuji Oknum Guru

U Suryana
Bangunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Karangpamidangan, Kecamatan Wanasalam, Lebak, Banten / foto: istimewa

Aturan ASN dan Pengelolaan Aset Negara

Secara regulasi, ASN terikat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan setiap ASN menjaga etika, profesionalitas, serta menjunjung kerja sama lintas instansi. ASN juga dilarang menyalahgunakan kewenangan atau bertindak seolah-olah memiliki hak atas aset negara tanpa dasar hukum yang jelas.

Pengelolaan aset negara, termasuk bangunan MBG, harus berada di bawah instansi atau lembaga yang memiliki kewenangan administratif dan pertanggungjawaban yang sah. Setiap penugasan ASN di luar fungsi utamanya harus didasarkan pada surat tugas atau keputusan resmi dari pejabat berwenang.

Menanggapi hal tersebut, Nurjaya Kusuma, perwakilan dari Ormas BBP Kecamatan Wanasalam, menyatakan keprihatinannya. Ia menilai sikap ASN guru tersebut patut dievaluasi, baik dari sisi kewenangan maupun etika.

"Babinsa datang untuk koordinasi, bukan mengganggu. Kalau sampai mendapat ucapan ‘jangan menganggu usaha bisnis aing’, ini sangat disayangkan dan tidak mencerminkan sikap ASN," tegas Jaya.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network