Dalam putusan terbaru tertanggal 15 Desember 2025, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Kasasi Nomor 5928 K/PDT/2025 yang menolak gugatan dari pihak pemohon.
"Dengan adanya putusan yang konsisten dari 12 Hakim Agung di berbagai tingkatan ini, kami berharap semua pihak dapat menghormati supremasi hukum yang ada," ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya aktivitas penambangan di area IUP PT Bososi Pratama yang diduga dilakukan oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang kuat.
Ia berharap pihak berwenang dapat memberikan perlindungan hukum bagi pemilik aset yang sah demi terciptanya iklim investasi yang kondusif di sektor pertambangan. Sebagai langkah tindak lanjut dari putusan MA, PT Bososi Pratama kini tengah berkoordinasi dengan otoritas terkait.
Mereka mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk dapat segera memproses pemutakhiran data pada sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Online Single Submission (OSS).
Editor : U Suryana
Artikel Terkait
