Kini Lebih Praktis, Ini Cara Membuat KTP Digital Lewat Ponsel

Rifqi Ramadhan
Aktivasi KTP Digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel. (Foto: Komdigi)

LEBAK, iNewsLebak.id – Pemerintah terus mendorong digitalisasi layanan kependudukan melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital. Dokumen ini memungkinkan masyarakat mengakses identitas resmi langsung melalui ponsel, meski proses aktivasi awal tetap dilakukan di kantor Dukcapil.

KTP Digital dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan memiliki fungsi yang sama dengan KTP elektronik fisik.

Berikut langkah-langkah membuat KTP Digital agar bisa digunakan melalui ponsel:

1. Unduh aplikasi IKD terlebih dahulu

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat diunduh melalui Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store bagi pengguna iPhone (iOS).

2. Datang ke kantor Dukcapil setempat

Aktivasi KTP Digital wajib dilakukan secara langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota. Aktivasi tidak bisa diwakilkan dan tidak bisa dilakukan sepenuhnya secara online.

3. Siapkan KTP elektronik (KTP-el)

Pemohon wajib membawa KTP fisik. Petugas akan memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif dan data kependudukan sesuai dengan database Dukcapil.

4. Proses verifikasi oleh petugas

Petugas Dukcapil akan melakukan verifikasi data dan membantu aktivasi akun IKD, termasuk pemindaian kode QR yang muncul di aplikasi.

5. Masukkan email dan nomor ponsel aktif

Email dan nomor ponsel digunakan sebagai sarana keamanan, notifikasi, serta pemulihan akun jika terjadi kendala.

6. Buat PIN dan kata sandi (password)

Setelah verifikasi berhasil, pemohon diminta membuat PIN dan password untuk menjaga keamanan data pribadi dalam aplikasi IKD.

7. KTP Digital siap digunakan

Setelah seluruh tahapan selesai, KTP Digital dapat diakses kapan saja melalui aplikasi IKD di ponsel dan digunakan sebagai identitas resmi.

Meski demikian, masyarakat tetap diimbau menyimpan KTP fisik sebagai cadangan.

Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan administrasi kependudukan menjadi lebih praktis, aman, dan menyesuaikan perkembangan teknologi digital.

Editor : Imam Rachmawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network