Pandangan Ulama dan Organisasi Keagamaan
Mayoritas ulama kontemporer sepakat bahwa merokok membatalkan puasa karena adanya unsur zat yang masuk ke dalam tubuh. Di Indonesia, pandangan ini juga ditegaskan oleh Muhammadiyah yang menyatakan bahwa merokok pada siang hari Ramadan termasuk pembatal puasa karena memenuhi unsur masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja.
Pandangan tersebut didasarkan pada prinsip umum dalam fikih puasa yang tidak hanya membatasi pembatal pada makanan dan minuman, tetapi juga segala hal yang secara substansi memiliki efek masuknya zat ke dalam tubuh.
Selain itu, sejumlah ulama juga menilai bahwa rokok membawa dampak mudarat bagi kesehatan. Walaupun pembahasan tentang hukum merokok secara umum memiliki ragam pendapat, dalam konteks puasa, fokus utamanya terletak pada aspek masuknya zat ke dalam tubuh saat siang hari Ramadan.
Lebih dari Sekadar Menahan Lapar
Puasa tidak hanya dimaknai sebagai menahan makan dan minum, tetapi juga sebagai latihan pengendalian diri. Ramadan menjadi momentum untuk menahan kebiasaan-kebiasaan yang biasa dilakukan di luar bulan puasa, termasuk merokok.
Memahami dasar fikih tentang pembatal puasa menjadi penting agar ibadah yang dijalankan tidak hanya sah secara niat, tetapi juga sesuai dengan ketentuan syariat. Ketidaktahuan terhadap hukum dapat membuat seseorang menjalankan puasa tanpa menyadari adanya hal yang membatalkannya.
Karena itu, pertanyaan tentang merokok saat puasa bukan sekadar persoalan kebiasaan, melainkan menyangkut sah atau tidaknya ibadah yang sedang dijalankan. Dengan memahami kaidah fikih yang menjadi landasannya, umat Muslim dapat menjalankan puasa dengan lebih tenang dan penuh keyakinan.
Editor : iNews Lebak
Artikel Terkait
