LEBAK, iNewsLebak.id – Menahan lapar dan haus sejak terbit fajar hingga terbenam matahari merupakan inti ibadah puasa Ramadan. Namun, di tengah masyarakat masih muncul pertanyaan: apakah merokok termasuk pembatal puasa? Sebagian orang mengira rokok tidak membatalkan karena tidak tergolong makanan atau minuman. Padahal, dalam kajian fikih, pembatal puasa tidak dibatasi pada dua hal tersebut saja.
Dalam literatur fikih klasik dijelaskan bahwa puasa batal apabila ada sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh (jauf) melalui lubang terbuka secara sengaja. Kaidah yang sering dijadikan dasar adalah:
وصول عين إلى الجوف من منفذ مفتوح عمداً
“Sampainya suatu zat (‘ain) ke dalam rongga tubuh melalui lubang terbuka dengan sengaja.”
Kaidah ini menjadi landasan utama dalam menentukan berbagai perkara yang membatalkan puasa. Yang dimaksud dengan ‘ain adalah sesuatu yang memiliki wujud fisik, baik berupa makanan, minuman, maupun zat lain yang dapat masuk ke dalam tubuh.
Rokok dalam Perspektif Fikih
Merokok dilakukan dengan cara menghisap asap melalui mulut, lalu masuk ke tenggorokan dan saluran pernapasan. Meskipun berbentuk partikel halus, asap rokok tetap mengandung zat yang memiliki unsur materi. Proses tersebut dilakukan secara sadar dan disengaja.
Karena adanya unsur masuknya zat ke dalam tubuh melalui lubang terbuka dan dilakukan dengan kesengajaan, mayoritas ulama memandang bahwa merokok saat puasa termasuk pembatal. Dari sisi kaidah, statusnya dipersamakan dengan makan dan minum karena memenuhi unsur wushul al-‘ain ila al-jauf (sampainya zat ke dalam rongga tubuh).
Hal ini berbeda dengan kondisi seseorang yang tanpa sengaja menghirup asap rokok karena berada di dekat perokok. Dalam kasus tersebut, tidak terdapat unsur kesengajaan, sehingga tidak membatalkan puasa.
Editor : iNews Lebak
Artikel Terkait
