LEBAK, iNewsLebak.id – Pemerintah Kabupaten Lebak mengalokasikan anggaran Rp320 juta dalam APBD 2026 untuk pengadaan pakaian dinas Bupati dan Wakil Bupati Lebak. Anggaran yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) tersebut nilainya setara dengan pembangunan 16 rumah tidak layak huni (RTLH) bagi warga miskin.
Dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun anggaran 2026, belanja itu tercatat dengan kode paket 63362417 pada satuan kerja Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebak dengan nama kegiatan Belanja Pakaian Dinas KDH dan WKDH. Paket tersebut diumumkan melalui sistem pengadaan elektronik sejak 2 Februari 2026 pukul 08.04 WIB.
Rincian spesifikasi menunjukkan adanya tujuh jenis pakaian yang disiapkan untuk kepala daerah dan wakilnya. Untuk pakaian dinas Korpri, masing-masing mendapat delapan stel. Pakaian dinas upacara besar (PDUB) disediakan satu stel per orang, pakaian sipil lengkap (PSL) empat stel, serta pakaian sipil harian (PSH) enam stel.
Selain itu, terdapat pengadaan delapan stel batik tradisional, delapan stel pakaian dinas harian (PDH), serta satu stel pakaian dinas lapangan (PDL) untuk masing-masing pejabat. Proses pemilihan penyedia dilakukan melalui mekanisme e-purchasing atau katalog elektronik pemerintah.
Tak hanya kepala daerah, anggaran pakaian dinas juga dialokasikan bagi pejabat eselon II di lingkungan Setda Lebak sebesar Rp34.209.000. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pakaian sipil harian (PSH) dan pakaian dinas harian (PDH) masing-masing tujuh stel.
Jika digabungkan, total belanja pakaian dinas Bupati, Wakil Bupati, dan pejabat eselon II mencapai Rp354.983.000 dalam struktur APBD 2026.
Editor : iNews Lebak
Artikel Terkait
