Per 1 April 2026, Isi Pertalite dan Solar Dibatasi: Begini Aturan dan Jatah Liternya

Rifqi Ramadhan
Pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar mulai dibatasi per 1 April 2026, dengan kuota harian tertentu untuk setiap jenis kendaraan. (Foto: Ist)

LEBAK, iNewsLebak.id – Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar per 1 April 2026. Aturan ini menetapkan batas maksimal pengisian harian bagi kendaraan, khususnya roda empat dan angkutan umum, guna memastikan distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran serta menekan potensi penyalahgunaan di lapangan.

Kebijakan pembatasan ini ditetapkan melalui keputusan BPH Migas yang diterbitkan pada akhir Maret 2026. Aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran sekaligus menjaga beban anggaran negara.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM di SPBU, termasuk memastikan setiap transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rincian Batas Pembelian BBM

Berdasarkan aturan terbaru, pemerintah menetapkan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi per hari untuk setiap jenis kendaraan.

Untuk Pertalite, ketentuannya sebagai berikut:

-Kendaraan roda empat pribadi dan angkutan umum: maksimal 50 liter per hari

-Kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran: maksimal 50 liter per hari

Sementara itu, untuk Solar (biosolar), batasannya dibedakan berdasarkan jenis kendaraan:

-Kendaraan roda empat pribadi: maksimal 50 liter per hari

-Angkutan umum roda empat: maksimal 80 liter per hari

-Kendaraan roda enam atau lebih (seperti truk): maksimal 200 liter per hari

-Kendaraan layanan publik: maksimal 50 liter per hari

Sistem Pengawasan Lebih Ketat

Penerapan aturan ini didukung dengan sistem digital yang telah terintegrasi di SPBU. Melalui sistem tersebut, setiap pembelian BBM akan tercatat dan terpantau secara otomatis.

Editor : iNews Lebak

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network