LEBAK, iNewsLebak.id – Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar per 1 April 2026. Aturan ini menetapkan batas maksimal pengisian harian bagi kendaraan, khususnya roda empat dan angkutan umum, guna memastikan distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran serta menekan potensi penyalahgunaan di lapangan.
Kebijakan pembatasan ini ditetapkan melalui keputusan BPH Migas yang diterbitkan pada akhir Maret 2026. Aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran sekaligus menjaga beban anggaran negara.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM di SPBU, termasuk memastikan setiap transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rincian Batas Pembelian BBM
Berdasarkan aturan terbaru, pemerintah menetapkan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi per hari untuk setiap jenis kendaraan.
Untuk Pertalite, ketentuannya sebagai berikut:
-Kendaraan roda empat pribadi dan angkutan umum: maksimal 50 liter per hari
-Kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran: maksimal 50 liter per hari
Sementara itu, untuk Solar (biosolar), batasannya dibedakan berdasarkan jenis kendaraan:
-Kendaraan roda empat pribadi: maksimal 50 liter per hari
-Angkutan umum roda empat: maksimal 80 liter per hari
-Kendaraan roda enam atau lebih (seperti truk): maksimal 200 liter per hari
-Kendaraan layanan publik: maksimal 50 liter per hari
Sistem Pengawasan Lebih Ketat
Penerapan aturan ini didukung dengan sistem digital yang telah terintegrasi di SPBU. Melalui sistem tersebut, setiap pembelian BBM akan tercatat dan terpantau secara otomatis.
Editor : iNews Lebak
Artikel Terkait
