LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah Kabupaten Lebak mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat, efektif berlaku 10 April 2026 sebagai tindak lanjut aturan pemerintah pusat.
Penerapan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ terkait penyesuaian pola kerja ASN dan transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Lebak, Iqbaludin, mengatakan kebijakan WFH telah disiapkan untuk diterapkan di lingkup Pemkab Lebak.
“Di Kabupaten Lebak, pada hari Jumat diberlakukan work from home (WFH). Kebijakan ini kami laksanakan sesuai dengan edaran dari Kemendagri, dan akan dimulai pada 10 April 2026,” katanya, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, tidak seluruh ASN menjalankan WFH. Pejabat struktural eselon II dan III tetap bekerja dari kantor. Begitu juga perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
“Untuk pejabat eselon II dan III tidak WFH. Begitu juga OPD yang langsung berkaitan dengan pelayanan publik, tetap bekerja dari kantor agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut tetap mengedepankan kinerja dan disiplin ASN meski bekerja dari rumah.
“WFH tetap produktif, tetap bekerja. Kami ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik tanpa ada penurunan kualitas,” tegasnya.
Selain penyesuaian pola kerja, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung efisiensi energi di lingkungan pemerintahan.
“Melalui kebijakan ini, kami juga mengajak seluruh pegawai untuk memberikan contoh dalam penghematan energi, tanpa mengurangi kinerja dan disiplin dalam bekerja,” ucapnya.
Pemkab Lebak memastikan penerapan pola kerja fleksibel tersebut tidak mengganggu pelayanan publik serta menjadi bagian dari upaya peningkatan efektivitas kerja birokrasi.
Editor : iNews Lebak
Artikel Terkait
