LEBAK, iNewsLebak.id – Sebanyak delapan desa di Kabupaten Lebak hingga kini masih belum memiliki kepala desa definitif dan dipimpin penjabat (Pj), sementara pemerintah daerah mempercepat proses pergantian antar waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Rido Novara, menyampaikan dari total 340 desa, saat ini terdapat delapan desa yang masih dipimpin oleh penjabat kepala desa.
“Dari 340 desa se-Kabupaten Lebak, yang saat ini diisi oleh Pj ada delapan desa,” ujar Rido, Selasa (14/04/2026).
Delapan desa tersebut tersebar di beberapa kecamatan, yakni Ciruji (Banjarsari), Darmasari dan Pamumbulan (Bayah), Anggalan (Cikulur), Margajaya (Cimarga), Parungsari (Sajira), Pagelaran (Malingping), serta Sukatani (Wanasalam).
Rido menjelaskan, kekosongan jabatan kepala desa terjadi karena beberapa faktor, di antaranya kepala desa sebelumnya meninggal dunia maupun diberhentikan.
“Penyebabnya ada yang meninggal dunia dan ada juga yang diberhentikan,” jelasnya.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebak kini mempercepat proses pergantian antar waktu (PAW) sesuai ketentuan yang berlaku.
Percepatan ini dilakukan agar delapan desa tersebut segera memiliki kepala desa definitif dan tidak berlarut dalam kondisi dipimpin penjabat.
Editor : iNews Lebak
Artikel Terkait
