"Sekarang ada bendahara dan sekretaris, untuk pengelolaan hasil salaran dari para pedagang untuk keperluan K3 dan lain-lain. Tidak ada pihak lain yang bisa intervensi terkait uang hasil salaran, itu kewenangan para paguyuban. Itu semua hasil kesepakatan para pedagang, kami Muspika hanya penasehat saja," terangnya.
Selain itu, Kapolsek Malingping juga mengatakan ada 8 aturan dari Pemda Kabupaten Lebak melalui Sekda yang sudah disepakati oleh para PKL Alun-alun Malingping dan sudah ditandatangani di atas materai.
Dan untuk diketahui, Alun-alun Kecamatan Malingping adalah aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebak.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait
