Sambung Andi, beberapa teman korban putar balik untuk memberitahu rekan yang lain kalau ada rombongan anak pelajar dari sekolah tersebut. Korban yang berboncengan posisinya paling belakang disabet senjata tajam oleh pelaku dan korban mengalami luka bacok pada bagian punggung sebelah kanan.
Mendapatkan laporan tersebut Sat Reskrim Polres Lebak bersama Polsek Rangkasbitung langsung menuju TKP dan melakukan pengejaran para pelaku. Kurang dari 24 jam Polres Lebak berhasil mengamankan empat orang pelaku.
“Dari keempat pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) bilah celurit warna hitam, 1 (satu) bilah golok, 1 (satu) bilah pisau yang dirakit menjadi alat penusuk seperti celurit, 1 (satu) buah ketapel, 1 (satu) bilah pisau yang dirakit memakai batang cangkul kecil,” terang Andi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara, pasal 170 KUHP ayat 2 Ancaman hukuman 9 Tahun penjara, Pasal 354 KUHP ancaman hukuman 8 Tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Sofi Mahalali