"Pelanggaran terhadap Pasal 256 KUHP baru diancam dengan pidana 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta sepanjang aksi pawai, unjuk rasa atau demonstrasi tanpa pemberitahuan dan dianggap mengganggu ketertiban umum," tuturnya.
Hilman menambahkan, pasal tersebut semestinya memuat definisi yang lebih ketat terkait mengganggu kepentingan umum.
“Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet yang bisa mempidana masyarakat yang melakukan unjuk rasa untuk menagih haknya,” ujar Hilman.
Sementara, dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum telah mengatur mengenai tata cara menyampaikan pendapat, yaitu dengan membuat surat pemberitahuan. Atas tudingan itu, Hilman menganggap bahwa dengan disahkannya RUU KUHP merupakan kepanikan birokrasi terhadap sikap-sikap kritis masyarakat.
Editor : Sofi Mahalali