get app
inews
Aa Read Next : Imbas Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Batang, Sopir Bus Rosalia Indah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ibu dan Anak Tewas Dalam Kecelakaan di Tol Serang-Panimbang, Jasa Raharja Banten Datangi Ahli Waris

Selasa, 20 Desember 2022 | 13:23 WIB
header img
Jasa Raharja Banten akan berikan santunan untuk korban tewas dalam kecelakaan maut di Tol Serang-Panimbang

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.

Saldhy menjelaskan bahwa korban terjamin UU No. 33 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 

Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Sofi Mahalali

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut